PALI. SININEWS.COM--Seringnya kejadian kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang merenggut korban jiwa di kalangan pelajar, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK mengeluarkan edaran terkait larangan bagi warga yang masih kategori bawah umur agar tidak mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Terlebih pasca adanya Lakalantas kemarin, 8 November 2023 di jalan Rejosari Kelurahan Talang Ubi Utara yang menewaskan pelajar SMP, Kapolres PALI menegaskan akan mempidanakan warga yang belum atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres PALI melalui Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Feryanto, SH juga menghimbau kepada para orang tua untuk tidak membiarkan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Bukan hanya disampaikan melalui lisan, pihak Polres PALI juga dalam menyampaikan himbauan melalui pamflet yang disebarkan melalui sosial media, seperti Facebook, IG bahkan WhatsApp.
Dalam gambar itu para orang tua diingatkan bahwa Anak dibawah umur dilarang membawa kendaraan, sayangilah anak anda, jangan beri kebebasan anak anda berkendara.
Selain itu, warga juga diingatkan dengan pasal 281 dimana setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
"Kami menghimbau sebaiknya para orang tua tidak mengorbankan keselamatan anak yang masih di bawah umur dengan tidak mengizinkan mereka membawa kendaraan bermotor untuk keperluan apapun," pesan Kasat Lantas yang tertulis dalam pamflet itu.
Sebelumnya diberitakan seorang pelajar salahsatu SMP yang ada di kecamatan Talang Ubi, meregang nyawa setelah menjadi korban lakalantas yang terjadi di depan Gerbang Rejosari, kemarin siang.
"Betul, telah terjadi tabrakan antara satu unit mobil truck bernomor Polisi BE 8109 NT, yang dikemudikan oleh RD (19) Bin LF yang beralamat di Kecamatan Tebing Bulang, Kabupaten Muba dengan seorang pelajar," ujar Kapolres yang disampaikan oleh Kanit Laka Lantas, saat berada di TKP di Jalan Pelita Sari.
Sementara keterangan dari para saksi, kronologis kejadian berawal ketika pengendara Truk warna Kuning itu, berangkat dari Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi. Saat di TKP sopir truck mengendarai kendaraannya berada di tengah jalan karena ia menghindari sepeda motor yang sedang terparkir di sebelah kiri.
"Namun naas, dari arah berlawanan datanglah sepeda motor yang dikendarai korban dengan kecepatan tinggi dan tidak mengetahui bahwa ada kendaraan Truck yang datang dari arah depannya. Melihat hal itu kemudian sopir truck membanting stir ke sebelah kiri jalan, untuk menghindari sepeda motor tersebut, akan tetapi sepeda motor yang dikendarai korban juga membanting stirnya ke kanan jalan, sehingga kecelakaan maut itu pun tidak dapat dihindarkan lagi," jelasnya Ipda Sefri. (
"Sepeda motor tersebut menabrak sisi kanan di bagian depan Mobil Truck dan berakibat pengendara sepeda motor tersebut meninggal dunia di TKP," tutupnya.
Tolong diedit lg kawan2, jangan sm nian judulnyo🙏
No comments:
Post a Comment