PALI. SININEWS.COM--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif berjumlah lima (5) poin akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Disetujuinya lima Raperda yang diajukan eksekutif melalui rapat paripurna lanjutan ke-15 yang digelar DPRD PALI Selasa 5 Desember 2023 di Gedung Paripurna, jalan Pian Komplek Pertamina Pendopo.
Rapat paripurna tersebut dipimpin ketua DPRD PALI H Asri AG didampingi Wakil ketua I Irwan ST dan Wakil ketua II M Budi Hoiru serta 12 anggota dewan yang hadir langsung serta 5 anggota mengikuti rapat paripurna secara virtual.
Adapun lima Raperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) adalah Raperda Tentang Penanaman Modal.
Kemudian Raperda tentang Penurunan Pajak dan Restribusi Daerah, lalu Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya Raperda tentang Pencegahan Pengulangan Bancana Kebakaran Lahan dan Bangunan dan Raperda tentang pradisain dan Pembangunan serta Kependudukan tahun 2022 hingga 2047.
"Raperda ini harus mengedepankan kebutuhan masyarakat luas. Adapun hasil pembahasan khusus dengan pihak Organisasi Perangkat Daerah terkait dan pihak Bank Sumselbabel bahwa Raperda penyertaan modal pemerintah PALI terhadap Bank Sumselbabel semula Rp 10M untuk dilakukan penambahan sesuai kemampuan keuangan daerah sebesar Rp 50M," saran tim Pansus yang dibacakan Husni Thamrin.
Husni Thamrin juga memberikan masukan terhadap Raperda lainnya agar bisa menjadi pendorong kemajuan di kabupaten PALI.
Sementara itu, Bupati PALI pada penyampaian pendapat terakhir memberikan apresiasi terhadap DPRD PALI yang telah membahas dan menyetujui lima Raperda.
"DPRD telah membahas lima Raperda sesuai tata tertib dan perUndang-Undangan. Kami apresiasi terhadap dewan PALI yang telah menyetujui dan membahas Lima Raperda ini. Kemudian untuk penyempurnaan hasil pembahasan ini akan disampaikan ke Gubernur, untuk dievaluasi agar menjadi Perda," ucap Bupati.
Pada rapat paripurna membahas Raperda, ada sejumlah agenda yakni penyampaian Laporan hasil kerja pansus, Permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
Lalu Penandatanganan Persetujuan bersama pembahasan 5 Raperda program pembentukan Peraturan daerah (PropemPerda) tahun 2023 dan Pendapat atau sambutan akhir Bupati.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment