Ganggu Kenyamanan Warga, Polres PALI Larang Kendaraan Bermotor Gunakan Knalpot Brong


PALI. SININEWS.COM-- Kepolisian Resort PALI Polda Sumsel resmi melarang penggunaan knalpot brong atau tidak sesuai standar pada kendaraan bermotor roda dua.


Larangan itu pun  mulai disosialisasikan ke masyarakat.


Sosialisasi ini tidak hanya memasang papan stiker dan papan bicara, namun anggota Satlantas Polres PALI langsung mendatangi sejumlah bengkel motor dan tempat variasi.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto SH menjelaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan giat  Preventif.


" Kita mendata dan mendatangi bengkel atau tempat variasi motor, untuk tidak menjual dan memasang knalpot brong, kecuali untuk perlombaan," kata Kasat Lantas kepada wartawan pada Senin 8 Januari 2024.


Dalam sosialisasi tersebut Satlantas Polres PALI meminta agar pemilik toko variasi yang memperjual belikan knalpot brong agar dapat menghentikan aktivitas penjualannya.


Selain itu pula pihaknya membuat surat permohonan kepada instansi Diknas, kepala sekolah SMP, SMA untuk ikut andil dalam mensosialisasikan larangan tersebut.


" Kegiatan kita ini bersifat persuasif dan mengajak masyarakat untuk tidak melakukan hal yang seharusnya dilarang menurut aturan dan norma sosial kemasyarakatan," ujarnya lagi.


AKP Kukuh Fefrianto SH berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat memahami niat serta tujuan dari Satuan Polisi Lalulintas Polres PALI.


" Diharapkan para pengendara sepeda motor khususnya kalangan remaja untuk tidak lagi menggunakan knalpot motor, atau racing," tandasnya mewakili Kapolres PALI.(sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts