Saat Nyoblos, Bawaslu PALI Larang Pemilih Bawa Hp ke Bilik Suara

Ketua Bawaslu PALI 


PALI. SININEWS.COM-- Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan melarang pemilih untuk membawa ponsel atau hp ke bilik suara. 


Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu PALI Lestrianti, Senin 12 Februari 2024.

Menurut Ketua Bawaslu PALI bahwa larangan tidak membawa hp sudah jelas diatur pada PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara dan penghitungan suara.

"PKPU nomor 25 tahun 2023 merupakan dasar hukum larangan bawa hp ke TPS," ungkap Ketua Bawaslu Lestrianti.

Untuk antisipasi warga membawa hp ke bilik suara, Lestrianti menyatakan Bawaslu melalui Panwas dan PKD hingga PTPS akan mengawasi jalannya proses pencoblosan. 

"Kami akan awasi proses pemungutan suara, meminimalisir adanya pelanggaran Pemilu termasuk membawa hp ke bilik suara," tandasnya. 

Lestrianti juga mempersilahkan masyarakat yang menemukan adanya money politic atau bagi-bagi uang untuk melaporkannya Bawaslu PALI Gakkumdu. 

"Kami membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu termasuk money politic," tegasnya.

Ketua Bawaslu PALI juga menghimbau seluruh Caleg maupun tim sukses serta Parpol untuk tidak melakukan aktivitas kampanye. 

"Masa kampanye telah usai, jadi saat masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye," tutupnya.(sn/perry)


Share:

No comments:

Post a Comment



Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers


Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts