PALI. SININEWS.COM--Diduga salah masuk kamar, satu ekor ular jenis cobra ditangkap Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kabupaten PALI di salah satu rumah warga di Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi.
Penangkapan ular cobra dengan panjang lebih kurang 1 meter itu pada Minggu malam 3 Maret 2024 sekitar pukul 19.45 Wib.
Dalam aksi penangkapan itu, Dinas Damkar PALI menurunkan personil berpengalaman beserta alat penangkap ular.
Dikemukakan kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan kabupaten PALI, Ibrahim Cik Ading bahwa penangkapan ular tersebut berkat adanya laporan warga.
"Ketika adanya laporan, kita memerintahkan 6 personil berikut peralatan rescue menuju TKP," ungkap Ibrahim, Senin 4 Februari 2024.
Disebutkan Ibrahim bahwa penangkapan ular cobra tersebut berlangsung tidak sampai 15 menit.
"Ketika personil datang, ular tersebut berada di salah satu ruangan dan langsung dievakuasi," sebutnya.
Setelah berhasil dievakuasi, Ibrahim mengatakan ular tersebut dibawa ke kantor Damkar untuk kemudian dilepas ke habitatnya.
"Kita bawa ular tersebut dan kita cari lokasi yang jauh dari pemukiman untuk dilepas ke habitatnya agar tidak mengganggu masyarakat," tandasnya.
Dijelaskan Ibrahim bahwa Dinas Damkar dan Penyelamatan kabupaten PALI siap melayani masyarakat apabila butuh bantuan penyelamatan.
"Sesuai arahan Bupati PALI H. Heri Amalindo, kita siap melayani masyarakat. Karena kita berkomitmen melakukan penyelamatan selama 24 jam. Personil kita pun siaga penuh agar setiap permasalahan bisa cepat ditangani," tekadnya.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment