PALI. SININEWS.COM--Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menahan PS, salah satu pegawai bank pemerintah di kabupaten PALI dengan jabatan mantri, Selasa 22 April 2024.
PS diduga telah melanggar hukum tindak pidana korupsi terkait pemberian pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank milik pemerintah di kabupaten PALI tahun 2020 lalu.
Diungkapkan Kepala Kejari PALI Agung Arifianto bahwa akibat perbuatan tersangka PS, negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar.
"Perhitungan ahli bahwa kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar," ungkap Agung Arifianto.
Dikemukakan Agung Arifianto bahwa sebelum ditetapkan tersangka, PS sebelumnya dipanggil sebagai saksi kasus tersebut.
"Sejak pukul 10.00 WIB, PS diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait pemberian pinjaman KUR pada salah satu bank pemerintah tahun 2020 lalu. Setelah melalui pemeriksaan, maka pada pukul 16.00 WIB, kita tetapkan PS sebagai tersangka," jelasnya.
Setelah ditetapkan tersangka, kemudian menurut Kepala Kejari PALI PS ditahan dan dikirim ke Lapas kelas IIB Muara Enim.
"Tersangka dibawa ke Lapas II B Muara Enim untuk dilakukan penahanan 20 hari kedepan dan aka dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tandasnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment