Maling Mesin Listrik, Petani Asal Gunung Raja Diciduk Polisi


PALI. SININEWS.COM - Satu lagi terduga pelaku dugaan kasus Tindak Pidana dengan pemberatan (363) KUHP berhasil diamankan Tim Srigala unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI.


Dugaan kasus ini menjerat seorang pria berinisial AOR (25) tahun, warga asal Dusun I Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).


Lantaran pria yang berprofesi sebagai seorang petani ini diduga terlibat dalam kasus pencurian mesin listrik dan gerinda di Desa Babat kecamatan Penukal pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 lalu.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH, didampingi Kanit Reskrim IPDA Aidil Fitriansyah membenarkan hal tersebut.


Menurutnya kejadian itu sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di rumah pelapor (Doni) yang beralamat di Dusun III Desa Babat Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.


Dijelaskan IPTU Arzuan, dugaan kasus 363 KUHP itu diketahui berawal dari saat pelapor hendak memperbaiki mobil dirumahnya, ketika itu terlihat sparepart mobil (Silinder Heat) Dyna sudah tidak ada lagi ditempat.


Selain itu juga mesin las listrik merk Lakoni dan mesin gerinda merk Bos lengkap digondol orang (Maling) Kemudian pelapor bertanya kepada tetangga sebelah rumahya.


" Dari tetangga inilah diketahui ada 3 (orang) masuk ke pekarangan rumah pelapor yang berinisial PAL, GLG, dan AOR dengan cara memanjat pagar," kata Kapolsek Penukal Abab pada Kamis (4/4/2024).


Lanjutnya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 11.750.000,- (Sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Penukal Abab guna ditindak lanjuti.


" Dengan adanya Laporan Polisi nomor: LP/B/ 23 /II/2024/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 02 Februari 2024, kemudian kita melakukan penyelidikan terhadap pencurian tersebut," jelasnya.


Dari hasil penyelidikan kata Kapolsek, diketahui salah satu dari terduga pelaku berinisial AOR berhasil diamankan, saat itu pelaku berhasil diamankan.


" Setelah diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib, bertempat di rumah pelapor," ujarnya.


Kemudian lanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke kantor Polsek Penukal Abab guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts