Sabu Seberat 5 Kilo Lebih Diamankan Polres PALI, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati


PALI. SININEWS.COM--Narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 5,106 kg diamankan Polres PALI melalui Satres Narkoba dari tangan dua orang tersangka. 


Menurut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK bahwa pengungkapan 5 kg lebih sabu-sabu tersebut pada Minggu 21 April 2024 di jalan Karang Agung Kecamatan Abab kabupaten PALI. 

Kapolres PALI pun menegaskan bahwa kedua tersangka terancam  hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Karena para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kedua tersangka tersebut bernama Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi. 

"Dengan terungkapnya kasus ini, ada
55.360 jiwa terselamatkan," terang Kapolres PALI saat menggelar press release, Senin 22 April 2024.

Selain itu, dijelaskan Kapolres PALI bahwa dalam satu bulan terakhir ini Satres Narkoba telah memutus peredaran barang haram berupa sabu-sabu dengan total keseluruhan seberat 5,536 kg.

"Jumlah tersangka 5 orang dengan jumlah laporan polisi sebanyak 3 LP," jelasnya.(sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts