PALI. SININEWS.COM--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI tidak akan lama lagi bakal mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029 pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar serentak pada 27 November 2024.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI ini akan diumumkan KPU pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024.
Hal itu diketahui saat KPU PALI menggelar sosialisasi Peraturan KPU nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Rabu 31 Juli 2024 di halaman Kantor KPU PALI.
Kegiatan tersebut dibuka Ketua KPU PALI Sunario SE didampingi empat Komisioner KPU lainnya serta dihadiri Bupati PALI Dr Ir.H.Heri Amalindo MM yang diwakili Staff Ahli Yenni Novriani, sejumlah pengurus Parpol serta undangan.
Ketua KPU PALI Sunario SE menjelaskan bahwa pada PKPU nomor 8 tahun 2024 dijelaskan alur pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Dimana menurut Sunario bahwa sebelumnya telah dibuka pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI melalui jalur perseorangan atau independen.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak satupun pasangan calon yang mendaftar melalui jalur perseorangan.
Selanjutnya, untuk pendaftaran pasangan calon melalui Partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol, KPU akan membuka pengumuman pendaftaran pada tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
"Setelah pengumuman, maka pada tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024 penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati PALI," sebut Sunario.
Kemudian menurut Sunario bahwa setelah menerima pendaftaran, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pasangan calon yang telah menyampaikan berkas pendaftaran, mulai tanggal 27 Agustus hingga tanggal 2 September 2024.
"Selain pemeriksaan kesehatan, juga akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon dari tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024," ungkapnya.
Lalu ada tahapan pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon pada tanggal 5 sampai 6 September.
"Setelah itu ada perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol atau pasangan calon perseorangan kepada KPU tanggal 6 sampai 8 September 2024," urainya.
Usai semua persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, maka dikatakan Sunario, KPU akan menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
"Dan pada tanggal 23 September KPU akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon," jelasnya.
Untuk itu, Sunario mengharapkan kepada semua Parpol ataupun gabungan Parpol yang mengusung pasangan calon agar rutin berkoordinasi dengan KPU.
"Kami membuka diri untuk berkoordinasi dengan Parpol maupun gabungan Parpol terkait persyaratan pencalonan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati," tutupnya.(sn/bungharto)
No comments:
Post a Comment