PALI. SININEWS.COM--Pengakuan Rd (34) pria asal Simpang Bandara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI membuat geram yang mendengarnya, lantaran pria tersebut tega merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di kelas 5 Sekolah Dasar (SD) lebih dari 30 kali hingga hamil 8 bulan.
Dihadapan unit PPA Polres PALI, Rd mengakui perbuatan bejatnya hingga dirinya saat ini mendekam di sel tahanan.
Rd menceritakan bahwa awal mula melakukan nafsu setannya terhadap anak tirinya itu berawal saat sang istri tengah mencuci di sungai.
Saat itulah, niat bejatnya timbul ketika dirinya dan anak tirinya berada di rumah berdua.
Awalnya anak tirinya itu menolak ajakan Rd, namun setelah dibujuk dan diyakikan agar tidak menceritakan aib itu kepada ibunya, akhirnya korban pasrah.
"Saya tidak mengancam, hanya meyakinkan kalau tidak ada yang mengetahui perbuatan itu kalau tidak bercerita kepada siapapun," akunya.
Sekali aksi bejatnya berjalan mulus ternyata membuat ketagihan Rd, terlebih sang istri menurut Rd kerap menolak ajakannya untuk melayani hasratnya.
"Istri saya sering menolak ajakan saya, dan anak tiri saya jadi sasaran saat ada kesempatan. Dan perbuatan itu saya lakukan sampai 20 atau 30 kali hingga anak tiri saya hamil," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK Kanit PPA IPTU Dayend bahwa saat ini pihaknya sudah mengamankan tersangka.
Tersangka diamankan berawal dari laporan ibu korban didampingi pemerintah desa yang melaporkan kejadian persetubuhan anak dibawah umur.
"Tersangka kita jerat Pasal 81 Jo 76D UU NO 35.TAHUN 2014 Tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun," ungkap Dayen.
Untuk korban disebutkan Dayen masih berusia 14 tahun dan kondisinya tengah hamil 8 bulan.
"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA untuk dilakukan pendampingan, karena korban masih berusia 14 tahun yang tentunya belum siap untuk mengandung atau melahirkan. Saat ini korban kita titipkan di Rumah Cinta untuk pendampingan dan pengawasan bersama Dinas PPPA serta Dinas Kesehatan," terangnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment