PALI. SININEWS.COM--Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PALI Yohanes Rustanto menyebut tahun anggaran 2024 ini ada kuota pembuatan sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona) bagi masyarakat yang ada di Bumi Serepat Serasan.
Hal itu disampaikan Yohanes Rustanto di gerai PALI Expo Kantor Pertanahan saat puncak kegiatan dalam memeriahkan HUT RI ke-79 di Lapangan Gelora Komplek Pertamina Pendopo, Minggu 25 Agustus 2024.
Yohanes menyebut bahwa pembuatan sertifikat melalui Prona gratis, hanya saja harus melalui Pemerintah desa (Pemdes) secara kolektif.
"Pendaftaran Prona melalui Pemdes, nantinya Pemdes atau melalui Kades mengumpulkan data, nama dan jumlahnya kemudian ajukan ke kantor Pertanahan Kabupaten PALI," ujar Yohanes.
Setelah diajukan, menurut Yohanes pihaknya akan melakukan survei ke lokasi yang telah diajukan Pemdes.
"Kita survei terlebih dahulu, dan hasil survei akan menentukan terpenuhi atau tidaknya calon penerima pembuatan sertifikat tanah melalui Prona," imbuhnya.
Melibatkan Pemdes diungkapkan Yohanes karena syarat utama pengajuan Prona adalah harus memiliki SPPHAT atau Surat Keterangan Tanah (SKT).
"Kami perlu mengetahui legal kepemilikan tanah yang diajukan pembuatan Prona. Maka dari itu kami libatkan Pemdes," sebutnya.
Ditambahkan Yohanes bahwa tidak semua data yang masuk ke Kantor Pertanahan disetujui.
"Hasil survei yang akan menentukan, kalau tanah itu bermasalah atau statusnya konservasi kami tidak bisa memproses," tandasnya.
Tetapi apabila hasil survei disetujui, maka petugas dari kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran.
"Setelah di acc tanah akan diukur, proses cepat atau lambatnya, kami bekerja sesuai SOP karena kuota pembuatan sertifikat Prona per tahun anggaran. Jadi silahkan hubungi Pemdes setempat untuk daftar Prona," ajaknya.
Terkait biaya, Yohanes menyatakan untuk ke Kantor Pertanahan tidak dipungut biaya alias gratis.
"Hanya saja sesuai peraturan tiga menteri, bahwa akan ada biaya pembelian materai, biaya patok dan jasa pendataan. Namun biaya tersebut tidak masuk ke kantor Pertanahan, namun setor ke Pemdes yang mengelola pendataan," terangnya.
Dikutip dari berbagai sumber bahwa diketahui Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang terhadap suatu lahan.
Dalam realisasinya, sertifikat ini seringkali menjadi masalah di masyarakat karena proses pembuatannya sulit dan biaya yang diberlakukan besar.
Oleh karena itu, untuk membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis pemerintah memberlakukan program Prona.
Program Nasional Agraria atau Prona merupakan susunan proses pensertifikatan tanah secara masal pada suatu wilayah administrasi kelurahan/desa atau wilayah dengan sebutan lainnya.
Program ini telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2015 tentang Program Nasional Agraria (Prona).
Prona bertujuan untuk memberikan pelayanan pendaftaran tanah pertama kali melalui proses yang sederahana, mudah, cepat dan murah.
Selain itu, program ini ditujukan untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia sehingga terjamin kepastian hukum hak atas tanah.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, tercatat bahwa perkembangan pendaftaran tanah di Indonesia saat ini mencapai 110 juta bidang tanah yang telah terdaftar dari total target yang akan dicapai sebesar 126 juta bidang tanah.
Masyarakat yang ditargetkan dalam program ini adalah masyarakat kelas menengah ke bawah termasuk pekerja dengan penghasilan tidak tetap.
Adapun wilayah yang diprioritaskan seperti, desa miskin, daerah pertanian, pinggiran kota, lokasi bencana alam dan permukiman yang terdampak relokasi.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment