Bupati Heri Amalindo Melalui Kepala DPMD Bangga, Secara Umum PALI Berstatus Desa Maju

Kepala DPMD PALI saat memberikan piagam penghargaan kepada Camat Abab atas kinerja yang dicapai



PALI. SININEWS.COM--
Dari hasil pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) di wilayah Bumi Serepat Serasan dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan secara signifikan, dimana dari data yang dikeluarkan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemendesPDT) terdapat 6 desa di Kabupaten PALI berstatus desa mandiri. 


Serta ada 22 desa dinyatakan statusnya desa maju serta 37 desa masih menyandang desa berkembang. 

Namun secara umum, tahun 2024 ini Kabupaten PALI dinyatakan menyandang status desa maju naik satu tingkat dari tahun sebelumnya yang dinyatakan masih desa berkembang. 

Hal ini membuat bangga pemerintah kabupaten PALI, karena capaian ini hasil kerja keras semua elemen masyarakat yang mendukung program di pemerintah desa, pemerintah kecamatan yang didampingi pendamping desa profesional.

Bupati PALI Dr Ir.H.Heri Amalindo MM melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Edy Irawan menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas peningkatan status tersebut. 

Kebanggaan Pemda PALI melalui DPMD disampaikan Edy Irawan saat gelaran sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) yang salah satunya mengatur tentang pendataan desa, Senin 12 Agustus 2024.

"Tentu kami atas nama pemerintah kabupaten PALI merasa bangga dan menyampaikan apresiasi terhadap capaian ini. Hasil yang cukup memuaskan ini adalah kerja keras kita semua," ujar Edy.

Untuk itu, Edy meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk terus meningkatkan kinerjanya dari semua lini termasuk pemutakhiran pendataan. 

"Capaian ini terus kita tingkatkan lagi agar bisa meraih status desa mandiri. Perlu kerjasama semua pihak  untuk mencapai itu, untuk itu mari kita simak sosialisasi ini agar ilmu yang didapat bisa diterapkan di desanya masing-masing," pinta Edy.

Menyinggung sosialisasi Permendes PDT yang salah satunya mengatur tentang pendataan desa, Edy menyatakan diperlukan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024.

"Perlu diinformasikan bahwa data IDM merupakan salah satu dasar untuk Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian dana desa," terangnya.

Sosialisasi tersebut diungkapkan Edy merupakan hasil pemutakhiran IDM tahun 2024, hasil kerja keras dan kerjasama pemerintah desa, kecamatan didampingi pendamping profesional desa dari pendamping lokal desa,  pendamping desa, tenaga ahli dan Bappeda kabupaten PALI. 

"Setelah sosialisasi ini, untuk perencanaan pembangunan di desa diminta kades untuk menjadikan rekomendasi hasil pemutakhiran data IDM salah satu indikator dalam menetapkan kegiatan yang akan dilaksanakan di desa kedepan," tutupnya.(sn/nov)


Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts