Cegah Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Anak, DPPKBPPPA PALI Gerakan dan Berdayakan Masyarakat Melalui Sosialisasi Ini


PALI. SININEWS.COM--Dalam upaya mencegah diskriminasi terhadap perempuan dan anak seperti Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perkawinan anak, Dinas PPKBPPPA kabupaten PALI menggelar sosialisasi di tingkat kecamatan secara serentak. 


Sosialisasi tersebut dalam upaya menggerakkan dan memberdayakan masyarakat dengan mengajak narasumber selain dari DPPKBPPPA, juga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Polres PALI serta Dinkes PALI. 


"Kegiatan ini dilaksanakan serentak di lima kecamatan dengan tujuan mendorong penggerakan dan pemberdayaan dalam pencegahan KTP, KTA, TPPO, dan perkawinan Anak," ujar Plt Kepala DPPKBPPPA PALI Mariono SE melalui Kabid PPPA Kasmiyati, Kamis 1 Agustus 2024.


Karena menurut Kasmiyati bahwa dalam menggerakkan masyarakat dan memberdayakan perempuan serta anak dalam mencegah terjadinya kasus diskriminasi, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja.


"Upaya pencegahan diskriminasi terhadap perempuan dan anak merupakan tanggungjawab kita semua, untuk itu kita laksanakan sosialisasi ini serentak di seluruh kecamatan agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam mencegah kasus tersebut," imbuhnya. 


Sementata itu, kegiatan sosialisasi di kecamatan Penukal Utara terlihat antusias masyarakat cukup tinggi. 


Terbukti yang hadir semua unsur masyarakat dan Muspika terlihat berada di acara tersebut. 


Seperti Kepala Desa, TP.PKK, tenaga Pendidik serta dari untuk kecamatan juga tokoh masyarakat. 

 

Camat Penukal Utara, Fahrudin Lamsil menyatakan pihaknya menyambut baik adanya kegiatan seperti itu sehingga dapat disosialisasikan melalui aparatur desa dan masyarakat.


"Serta berharap dapat melibatkan unsur kelembagaan agama dan pendidikan dalam upaya pencegahan perkawinan anak dibawah umur, dan menggalakan kegiatan pemberdayaan pembinaan usaha skala lokal untuk kesejahteraan masyarakat," ucap Camat. 


Camat juga mengajak yang hadir untuk berkomitmen tidak merestui adanya perkawinan dibawah umur yang sifatnya keterpaksaan.


"Sehingga bila dibiarkan akan berdampak menjadi kebiasaan ditengah masyarakat,  yang tentunya akan melahirkan generasi yang rawan stunting atas perkawinan anak dibawah umur ini," ajaknya


Ditempat sama, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan PALI, Wantoro, SKM menyampaikan pencerahan sebagai pemateri bahwa terdapat dampak buruk reproduksi kaum perempuan melahirkan dibawah umur, sehingga secara mental dan kesehatan rentan belum mempunyai kesiapan.


"Anak yang telah melakukan pernikahan sangat rentan terhadap kesehatan, serta anak yang dilahirkan juga rentan terhadap gejala stunting serta penyakit lainnya. Untuk itu hindari dan cegah pernikahan usia anak," terang Wantoro. (sn/bungharto)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts