Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim Dimulai: Ketahui Syaratnya

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muara Enim telah mengumumkan pendaftaran untuk calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup).

Menurut regulasi terbaru, syarat pencalonan ditetapkan sebesar 8,5 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu terakhir.

Ketua KPU Muara Enim, Rohani, melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Nopri Jaya, menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK), syarat pencalonan untuk paslon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Muara Enim adalah 8,5 persen.

"Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Muara Enim yang mencapai 453.729, dan berdasarkan angka yang tertera dalam surat dinas antara 250.000-500.000, maka syarat pencalonan yang berlaku adalah 8,5 persen," jelas Nopri pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Dalam Pemilu sebelumnya, total suara sah adalah 373.674. Oleh karena itu, syarat minimal pencalonan adalah sekitar 31.763 suara sah.

"Ini adalah syarat minimum yang harus dipenuhi oleh koalisi partai. Partai besar mungkin bisa mengajukan calon mereka sendiri tanpa perlu berkoalisi," tambahnya.

Saat ini, informasi mengenai calon yang akan maju belum bisa dipastikan karena masa pendaftaran belum dimulai. Pendaftaran calon akan dibuka pada 27, 28, dan 29 Agustus 2024.

"Setelah pendaftaran ditutup, akan ada proses penetapan yang akan menentukan siapa saja yang akan berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Muara Enim," pungkasnya. (SN)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts