MUARA ENIM – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), Pemerintah Kabupaten Muara Enim menggelar acara penting di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim. Pj. Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan, S.Pt., M.Si., M.M., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Rudi Iskandar, S.H., M.H., menyaksikan pembacaan ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Anti Korupsi oleh 245 kepala desa se-Kabupaten Muara Enim pada Selasa (20/08).
Acara ini juga diwarnai dengan kampanye anti korupsi yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) mengenai kerjasama bantuan hukum pemerintah desa antara Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Kejaksaan Negeri Muara Enim.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati H. Henky Putrawan menekankan pentingnya agar kegiatan ini tidak hanya menjadi seremonial. Ia mengingatkan para kepala desa untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, serta Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2024.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2024, pemerintah telah menetapkan pagu dana desa sebesar Rp. 217 milyar untuk Kabupaten Muara Enim.
Pj. Bupati mengimbau agar kepala desa dan camat mempelajari aspek legalitas dan aturan hukum dengan cermat, sehingga pemerintahan desa dapat berjalan bersih dan bebas dari KKN.
Ia berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pelaksanaan program pembangunan nasional serta tugas kepala desa dalam pembangunan dan kesejahteraan desa. (SN)
No comments:
Post a Comment