Ada Oknum ASN PALI Tidak Netral? Ini Yang Akan Dilakukan Bawaslu

foto. Bawaslu PALI saat menggelar Rakor Stakeholder tema: netralitas ASN, TNI, Polri dan Kades, Perangkat Desa serta sebutan lainnya pada masa Kampanye Pilkada beberapa waktu lalu (sumber:doc Bawaslu PALI)


PALI. SININEWS.COM-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan bahwa ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa atau disebutan lainnya harus memegang teguh ketidak berpihakan atau harus berdiri tegak ditengah-tengah pada Pilkada serentak yang akan digelar 27 November 2024.


Netralitas ASN, TNI, Polri, Kepala Desa serta Perangkat Desa juga sebutan lainnya akan dipantau Bawaslu saat pelaksanaan tahapan Pilkada. 

Dan apabila ada ASN maupun unsur lainnya yang diwajibkan netral terbukti berpihak bahwa menjadi salah satu tim sukses salah satu Paslon,  maka Bawaslu akan bertindak tegas. 

Hal itu dikemukakan Ketua Bawaslu PALI Lestrianti kepada media ini, Senin 30 September 2024.

Menurut Ketua Bawaslu PALI bahwa apabila ada laporan masuk terkait tidak netralnya ASN maupun unsur lain, maka Bawaslu akan langsung menindaklanjuti dengan meneliti laporan tersebut. 

"Kita akan meneliti laporan yang masuk, apabila terbukti maka kita akan membuat rekomendasi ke instansi induk dalam hal ini Inspektorat atau KemenPAN-RB," tandasnya. 

Juga ditambahkan Fardinan S.Kom, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PALI. 

Diuraikan Fardinan bahwa apabila ada masuk laporan terkait adanya ASN tidak netral dalam Pilkada 2024 ini, maka Bawaslu akan menelaah laporan tersebut dari sisi formil dan matetil. 

"Kita akan lakukan penelitian laporan dari sisi formil dan materilnya, apabila unsur itu belum memenuhi, maka kita akan panggil pelapor untuk memperbaiki atau melengkapinya," urai Fardinan. 

Tetapi apabila dua unsur itu terpenuhi, maka ditegaskan Fardinan bahwa Bawaslu akan melakukan penelitian apakah terbukti atau tidaknya.

"Apabila terbukti ada ASN tidak netral maka kita akan membuat rekomendasi ke MenPAN-RB dengan mengacu pada Undang-Undang ASN atau aturan lainnya dan akan kita kawal sanksi yang diberikan terhadap ASN bersangkutan," tegasnya. 

Untuk sejauh ini, Fardinan akui belum ada masuk laporan ke Bawaslu adanya ASN dengan dugaan tidak netral. 

"Sampai saat ini belum ada ASN yang dilaporkan ke Bawaslu. Namun kami berharap, semua pihak mematuhi semua aturan agar jalannya pesta demokrasi baik itu Pilgub maupun Pilbup di kabupaten PALI berjalan sukses tanpa ada permasalahan," harapnya.(sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts