Jakarta. SININEWS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan keras terhadap pihak yang melakukan ajakan kepada masyarakat untuk Golput atau tidak menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Hal itu disampaikan ketua KPU Muhammad Afifuddin belum lama ini di Jakarta.
Dikutip dari berbagai sumber bahwa ketua KPU akan mempidanakan pihak yang mengajak masyarakat Golput.
Dikemukakan Ketua KPU bahwa hukuman pidana bagi pihak yang mengajak Golput pada Pilkada serentak tertuang pada pasal 187 hurup A ayat 1 Undang Undang Nomor 10 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Ancaman penjaranya paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliyar bagi pihak yang mengajak Golput pada masyarakat," tandasnya. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment