PALI. Talang Ubi, SININEWS.COM--Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati PALI yang akan digelar pada 27 September 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten PALI melalui Panwaslu kecamatan Talang Ubi membuka peluang kepada putra putri terbaik di wilayah Kecamatan Talang Ubi untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS.
Dimana ada 125 lowongan untuk menjadi Pengawas TPS di kecamatan Talang Ubi pada saat pelaksana pemungutan suara pada Pilkada di kabupaten PALI.
Apabila ada yang berminat untuk menjadi anggota PTPS di kecamatan Talang Ubi agar menghubungi kontak person 081356772392.
Penjaringan atau rekrutmen calon Pengawas TPS oleh Panwaslu kecamatan Talang Ubi mulai menerima berkas pendaftaran sejak hari ini tanggal 12 sampai 28 September 2024.
Kemudian mulai verifikasi atau penelitian kelengkapan berkas pendaftaran tanggal 12 hingga tanggal 28 September 2024.
Sebelumnya, Panwaslu kecamatan Talang Ubi telah melakukan sosialisasi pembentukan Pengawas TPS dimulai sejak tanggal 9 sampai 11 September 2024.
Kemudian mulai hari ini sampai tanggal 28 September 2024 pengumuman penerimaan berkas pendaftaran,pendaftaran penerimaan berkas G1 serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran.
Sedangkan pengumuman perpanjangan tanggal 29 September 2024 sampai tanggal 1 Oktober 2024.
Lalu penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan G2, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan mulai tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024.
Sedangkan pengumuman lulus administrasi dilaksanakan tanggal 11 Oktober 2024.
Setelah lulus administrasi, calon PTPS akan dinilai masyarakat melalui tanggapan masyarakat mulai tanggal 12 Oktober hingga tanggal 2 November 2024.
Ada proses penjaringan untuk calon PTPS setelah lulus administrasi, yakni sesi wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 22 Oktober 2024.
Setelah seluruhnya dilaksanakan, maka penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih yakni tanggal 23 sampai 25 Oktober 2024.
Dan jika ada penggantian calon terpilih PTPS dilaksanakan tanggal 23 sampai 2 November 2024.
Dan puncaknya adalah pelantikan calon terpilih PTPS tanggal 3-4 November 2024.
Serta rekrutmen khusus PTPS yang belum terisi tanggal 5 sampai 20 November 2024.
Sementara persyaratan Pengawas TPS untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
b. foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah / Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(red)
No comments:
Post a Comment