PALI. SININEWS.COM--Dalam upaya ciptakan kawasan Tanpa Rokok dan mencegah dampak buruk asap rokok bagi kesehatan masyarakat, Pemda PALI Provinsi Sumatera Selatan, melalui Dinas Kesehatan, menggelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di Kantor Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara, Senin 30 September 2024.
Kegiatan yang dihadiri unsur Muspika Penukal Utara, TP.PKK Desa dan tokoh masyarakat ini, terlaksana dengan baik.
Dijelaskan kadin Kesehatan Kabupaten PALI dr.Almustazirin, M.kes melalui Kabid. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ernawati, Skm.M.kes bahwa dasar kegiatan tersebut sebagaimana amanat Perda nomor 3 hahun 2023, tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Bahwa pentingnya menetapkan kawasan tanpa rokok untuk mencegah dan mengurangi polusi udara dari asap rokok," ungkapnya.
Adapun kawasan yang harus bebas dari asap rokok diantaranya di wilayah perkantoran, Puskesmas, sekolah dan tempat umum lainya.
Lebih rinci Ernawati memaparkan, disamping mencegah dan mengurangi volume perokok aktif ditengah masyarakat juga membatasi penyebaran asap rokok pada ibu hamil, anak anak, dan masyarakat yang tidak merokok.
"Sehingga tidak menciptakan perokok pasif (korban asap Rokok). Ajakan melestarikan kawasan tanpa Rokok ini, bagian tanggung jawab bersama untuk melahirkan generasi dan masyarakat yang sehat di Kabupaten PALI," imbuhnya.
Sementara Muhamad Jonot Kades Tempirai, menyambut baik adanya sosialisasi kawasan tanpa rokok, dan akan membantu menyampaikan pesan tersebut kepada warganya dan masyarakat umum lainya.
(SN/Bungharto)
No comments:
Post a Comment