Hati-hati! Politik Uang Bisa Menjerat Pemberi dan Penerima, Bawaslu PALI Tegaskan Pelaku Bisa Masuk Bui


PALI. SININEWSM.COM -- Semakin merebaknya isu politik uang jelang mendekati proses pencoblosan, Bawaslu kabupaten PALI menegaskan warga yang ada di Bumi Serepat Serasan harus hati-hati karena siapapun pelakunya, baik pemberi dan penerima bisa masuk bui.


Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu PALI Lestrianti didampingi komisioner Bawaslu lainnya Fikri Ardiansyah dan Fardinan serta Korsek Adi Kurniawan pada Senin 11 November 2024.


Menurut Lestrianti bahwa setiap orang yang dengan sengaja yang melakukan melawan perbuatan hukum yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga baik secara langsung atau tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara tidak sah, dan atau mengarahkan untuk memilih salah satu calon maka hal itu merupakan tindak pidana.


"Sesuai pasal 73 ayat (4) bahwa setiap perbuatan atau praktek money politik dapat disanksi pidana dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan," tandas ketua Bawaslu PALI.


Selain sanksi penjara, Lestrianti juga menyebut ada sanksi denda bagi pelaku money politik.


"Dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp1 miliar. Untuk hindari sanksi pidana itu, kami mengajak agar masyarakat dengan tegas tolak politik uang pada Pilkada PALI yang akan digelar tanggal 27 November 2024.


Agar proses Pilkada PALI berjalan sukses, ketua Bawaslu PALI mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi setiap tahapan.


"Termasuk politik uang, awasi agar tidak terjadi. Dan tolak uangnya laporkan orangnya," tandasnya.(sn/perry)




Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts