Kapolres PALI Persilahkan Warga Rayakan Malam Pergantian Tahun Asalkan Jangan Lakukan Ini


PALI. SININEWS.COM -- Kepolisian Resort (Polres) PALI tidak melarang seluruh warga Bumi Serepat Serasan untuk merayakan malam pergantian tahun pada Rabu 31 Desember 2024 hingga memasuki tanggal 1 Januari 2025.


Bahkan Kapolres AKBP Khairu Nasrudin SIK mempersilahkan seluruh warga PALI merayakannya bersama keluarga dengan penuh suka cita dan keceriaan.

Hal itu disampaikan AKBP Khairu Nasrudin usai menggelar press release di halaman Mako Polres PALI diakhir tahun 2024 ini.

"Kami mempersilahkan seluruh masyarakat PALI untuk merayakan malam pergantian tahun bersama keluarga," ujar Kapolres PALI.

Pada kesempatan itu, Kapolres PALI mengingatkan agar pada saat merayakan malam pergantian tahun masyarakat diminta untuk berdoa terlebih dahulu.

"Berdoa sebelum pergantian tahun agar apa yang telah kita cepai selama tahun 2024 mendapatkan berkah dan di tahun depan bisa bertambah," sarannya.

Meski mengizinkan perayaan malam tahun baru, Kapolres PALI tetap menegaskan agar masyarakat tertib dalam melakukan perayaan.

"Untuk menjaga ketertiban kami melarang masyarakat menggelar musik Remix. Apabila ada warga yang nekad menggelar larangan itu, secepatnya laporkan ke kami," tandasnya.

Juga penggunaan petasan dan kembang api, Kapolres menginginkan masyarakat tidak menggunakannya.

"Jangan gunakan petasan dan kembang api karena membahayakan. Larangan penggunaan petasan,kembang api serta pentas musik remix adalah sebagai komitmen untuk menjaga wilayah hukum Polres PALI agar tetap kondusif," tutupnya.(sn/perry)
Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts