PALI. SININEWS.COM -- Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) siap-siap kena pecat alias dicopot atau diberhentikan secara tidak hormat apabila tidak memenuhi kewajiban sebagai pegawai atau sebagai pelayan masyarakat.
Ancaman itu ditegaskan Kepala BKPSDM Kabupaten PALI Haris Munandar melalui Kabid Pengembangan Penilaian Aparatur dan Penghargaan, Nur Nengsih saat OPD tersebut menggelar sosialisasi Manajemen Talenta dan Sosialisasi PP 94 Tahun 2021 Tentang disiplin PNS, Selasa 24 Desember 2024.
"Ada tiga kategori sanksi yang diberikan kepada ASN atau PNS melanggar larangan dan tidak memenuhi kewajiban sebagai pegawai," ujar Nur Nengsih.
Ditegaskan Nur Nengsih bahwa sanksi terberat adalah pemecatan atau pemberhentian tidak hormat.
"Apabila pegawai bersangkutan tidak mematuhi aturan kerja atau tidak masuk kantor selama tiga hari berturut-turut maka akan diberikan teguran tertulis. Serta apabila mengabaikan kewajiban sebagai pegawai maka pemberhentian secara tidak hormat akan diterima yang pegawai bersangkutan," tandasnya.
Terkait sosialisasi yang digelar BKPSDM, Nur Nengsih menyebut agar seluruh ASN atau PNS yang bekerja di wilayah kabupaten PALI mengetahui kewajiban dan larangan yang harus dilakukan pegawai.
"Seluruh PNS harus mengetahui kewajiban dan larangan, maka dari itu sosialisasi ini digelar dengan mengundang narasumber yang berkompeten," terangnya.
Dengan digelarnya sosialisasi tersebut diharapkan meningkatkan disiplin PNS dan meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat.
"Pegawai yang berstatus ASN bisa lebih disiplin dan meningkatkan kinerjanya agar daerah kita ini lebih maju lagi," harap Nur Nengsih.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment