Dipecat Perusahaan, Dua Karyawan PT.Aburahmi Protes dan Datangi Disnakertrans PALI


PALI. SININEWS.COM -- Dua karyawan perkebunan kelapa sawit PT.Aburahmi mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI untuk meminta keadilan karena mereka telah di PHK atau dipecat dari tempat kerjanya secara sepihak.


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kedua pekerja PT. Aburahmi tersebut sejak Desember 2024 lalu yang menurut dua pekerja itu dilakukan perusahaan secara sepihak.


Kedatangan kedua pekerja tersebut diterima Kepala Disnakertrans PALI Endang Silanpari untuk dilaksanakan mediasi bersama pihak perusahaan pada Selasa 21 Januari 2025.





Dua orang karyawan yang mengalami PHK itu sudah bekerja hampir 10 tahun sebagai operator dan Helper alat berat yang bekerja hanya menjalankan perintah dari atasannya alias mandor.


 

Sumaidin salah satu peker yang mengalami PHK menyampaikan bahwa dirinya menerima atas PHK tersebut.


Namun, ia hanya menginginkan hak-hak sebagai pekerja perusahaan tersebut seperti uang pesangon dan uang penghargaan harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang. 


"Tapi hak-hak saya uang pesangon dan uang penghargaan harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang," ujar Sumaidin. 


Sementara, Yayan, karyawan yang di PHK lainnya berharap dapat dipekerjakan kembali oleh perusahaan tersebut. 


"Saya menginginkan bekerja kembali," katanya. 


Dalam mediasi tersebut, pihak Perusahaan PT Aburahmi hadir dalam mediasi tersebut tetap melakukan pemutusan hubungan kerja kepada kedua karyawan tersebut. 


Pada mediasi itu, Kedua belah pihak belum tercapai kesepakatan dalam mediasi tersebut. Pihak Disnakertrans Kabupaten PALI akan kembali menjadwalkan mediasi berikutnya pada minggu berikutnya. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts