Tanah Abang Utara Tetapkan KPM BLT-DD 2025, Segini Jumlahnya


PALI. SININEWS COM – Pemerintah Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.


Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 7 Januari 2025, bertempat di Kantor Kepala Desa Tanah Abang Utara.


Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pihak terkait, di antaranya H. Darmawan, SH, Camat Tanah Abang yang diwakili oleh Kasi Trantib Suleha Fatmawati, SH; Babinkamtibmas Jaim dari Polsek Tanah Abang; Babinsa dan pendamping desa; Ketua BPD beserta anggota; Ketua LPMD dan anggota; perangkat desa; tokoh masyarakat; tokoh adat; bidan desa; dan anggota Linmas.


Dalam pidatonya, Kepala Desa Tanah Abang Utara, Rio Adi Candra, S.Kep, menyampaikan bahwa proses penetapan KPM BLT tahun 2025 dilakukan secara musyawarah dengan berpedoman pada kriteria yang telah ditetapkan pemerintah pusat.


“Keputusan hari ini adalah hasil bersama yang bisa dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan kriteria yang berlaku,” ujarnya. Ia juga berharap masyarakat dapat memahami jika terjadi pengurangan jumlah penerima dibandingkan tahun sebelumnya.


Pada kesempatan tersebut, dilaporkan bahwa penerima KPM BLT tahun 2025 berjumlah 36 orang, menurun signifikan dari 69 orang pada tahun 2024. Penurunan ini dilakukan berdasarkan verifikasi dan validasi data terbaru yang memastikan bahwa bantuan diberikan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.


Suleha Fatmawati, SH, yang mewakili Camat Tanah Abang, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk penetapan KPM BLT. “Kami mengapresiasi pemerintah desa yang telah menjalankan proses ini dengan teliti dan sesuai aturan,” ujarnya.


Musdessus berjalan lancar dan menghasilkan keputusan final terkait penerima BLT tahun 2025. Para tokoh masyarakat yang hadir mengapresiasi langkah pemerintah desa yang mengutamakan musyawarah dan kesepakatan bersama.


Dengan penetapan ini, Desa Tanah Abang Utara menunjukkan komitmennya dalam mengelola Dana Desa secara adil dan tepat sasaran, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pemerintah desa. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts