Desak Kepastian Hukum Atas Hak Tanah di Desa Raja dan Raja Barat, Dewan PALI Sambangi Kementerian ATR/BPN


Jakarta. SININEWS.COM – Mendesak kepastian hukum atas hak tanah yang telah ditempati oleh 900 kepala keluarga (KK) selama lebih dari 20 tahun di Desa Raja dan Raja Barat Kecamatan Tanah Abang, Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah bersama anggota dewan lain mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu 5 Februari 2025.


Dimana tanah yang secara legal masih berstatus milik Pertamina tersebut hingga kini belum dilepas meskipun sudah lama tidak difungsikan oleh perusahaan.


Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD PALI diterima oleh Direktur Pendaftaran Tanah Pemerintah, Suwito, yang didampingi oleh Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN, Hendri Teja, serta Kepala BPN PALI, Yohanes Rusyanto.


Firdaus Hasbullah menjelaskan bahwa permasalahan ini sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Wakil Menteri ATR/BPN. 


Ia menekankan bahwa dua desa di Kecamatan Tanah Abang, yakni Desa Raja Barat dan Raja Induk, menjadi lokasi utama sengketa ini.


"900 kepala keluarga telah menempati tanah ini kurang lebih 20 tahun. Tanah ini sudah lama tidak difungsikan oleh Pertamina, tetapi sampai saat ini belum juga dilepas. Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah ini," ujar politisi dari Partai Demokrat tersebut dengan penuh harapan.


Desakan Pengesahan Hak Milik


Upaya memperjuangkan hak rakyat ini bukan tanpa dasar hukum. Firdaus Hasbullah menegaskan bahwa langkah DPRD PALI didasarkan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, TAP MPR Tahun 2001, serta Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2023.


"Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini penting agar mereka bisa hidup dengan tenang dan memiliki hak legal atas tanah yang telah mereka tempati bertahun-tahun," tegasnya.


Selama ini, pemerintah daerah sebenarnya telah mencoba mengurus status tanah tersebut, namun belum juga ada keputusan resmi dari pihak Pertamina. Oleh karena itu, konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN menjadi langkah strategis agar ada kejelasan hukum bagi warga.


BPN PALI Siap Bertindak!


Menanggapi permasalahan ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten PALI, Yohanes Rusyanto, menegaskan bahwa pihaknya siap menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan persoalan ini.


"Kami dari Kantor Pertanahan PALI siap melaksanakan tugas terkait penyelesaian masalah ini. Saat ini kami masih menunggu komunikasi dengan pihak Pertamina untuk melakukan identifikasi subjek dan objek tanah yang disengketakan. Jika nantinya diperlukan, kami siap turun langsung," jelasnya.


Dengan adanya dorongan kuat dari DPRD PALI dan komitmen dari BPN, harapan masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah semakin besar. Kini, keputusan ada di tangan pemerintah pusat dan Pertamina. Akankah tanah ini segera dilepas untuk kesejahteraan warga? Masyarakat PALI menanti kepastian. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts