PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR -- Pada pertengahan tahun 2024Pemerintah Kabupaten PALImelaluiBadan Perencanaandan pembangunan daerah (BAPPEDA)melakukan MoU dengan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Sumatera Selatan dalam penyusunan dokumen masterplan ekonomi dan keuangan syariah 2025 –2029. MoU ini dilatarbelakangi oleh perencanaan pembangunan daerah Kabupaten PALIyang menitikberatkan salah satunya pada pengenalan dan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah,sebagaimana tercantum dalam misi pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 –2045 poin 2 yaitu mewujudkan transformasi ekonomi daerah yang maju berbasis komoditas unggulan daerah melalui pemerataan ekonomi dan pengembangan potensiunggulan daerah yang memiliki nilai tambah tinggi seperti sektor pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, industri pengolahan, ekonomi hijau, ekonomi kreatif, ekonomi dan keuangan syariah.Kebijakaninijugaselaras denganamanat arah kebijakan ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Asta Cita yang diturunkan menjadi arah kebijakan jangka menengah ekonomi syariah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 –2029, yang berbunyi penguatan ekonomi syariah dilakukan untuk mengoptimalkan potensi ekonomi syariah global dan domestik dengan tujuan menjadikan indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.
Namun demikian terdapat beberapa tantangan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Kabupaten PALI, diantaranya yaitu literasi dan pemahaman masyarakat terhadap ekonomi masih kurang, belum adanya infrastruktur pendukung ekonomi dan keuangan syariah, serta belum adanya regulasi terkait penerapan ekonomi dan keuangan syariah.Untuk itu melalui masterplan ekonomi dan keuangan syariah yang telah disusun diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut dan menjadi referensi mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah dalam lima tahun kedepan agar dapat memberikan kontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakatdan mewujudkan bumi serepat serasan menjadi baldatun thayyibatun warabbun ghafur.
Beberapa intisari yang dapat ditariksebagai rekomendasi kebijakandalam masterplan tersebut adalah:
1. Pengembangan sekolah pelopor ekonomi syariah berbasis outcome
Penguatan ekonomi syariah di ruang lingkup sekolah, dapat dilakukan dengan beberapa konsep, diantaraya pengembangan kurikulum ekonomi syariah, kantin halal, koperasi syariah, dan unit pengelola zakat (UPZ)
2. Mendorong aksesibilitas Usaha Menengah, Kecil dan Mikro (UMKM)dan Industri Kecil Menengah (IKM)terhadap lembaga keuangan syariah
3. Pendirian inkubasi bisnis syariah dan halal export center
Pendirian inkubasi bisnis berbasis syariah dapat mengatasi permasalahan bisnis khususnya bagi pelaku usaha pertanian, seperti memberikan penyuluhan kepada pelaku utamauntuk mengembangkan keterampilannya, memberikan akses ke modal bagi para pelaku usaha. Solusi tersebut tentunya diberikan dalam balutan konsep syariah yang bukan hanya terfokus pada keunutungan finansial semata. Sedangkan untuk pendirian halal export center memberikan pengembangan ekspor hasil produksi bisnis, salah satunya hasil pertanian dan UMKM. Pendirian dua lembaga ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar atas permasalahan pelaku usaha di Kabupaten PALI
4. Pembentukan zona khas (Kuliner Halal, Aman dan Sehat)
Program pembentukan zona KHAS (Kuliner Halal, Aman dan Sehat) merupakan program yang mendukung implementasi undang-undang no.33 tahun 2014 yang mewajibkan sertifikat halal bagi semua produk pangan, selain itu zona khas mendukung perlindungan konsumen dan gaya hidup halal.
5. Pembentukan klaster pengembangan ekonomi syariah
Pembentukan klaster pengembangan ekonomi syariah untuk Kabupaten PALIterbagi menjadi beberapa indikator yaitu a)Penguatan rantai nilai halal yang meliputi klaster makanan dan minuman halal, klaster pariwisata halal, media dan rekreasi halal, klsater fashion muslim, dan klaster energi terbarukan, b) Penguatan keuangan syariah meliputi klaster perbankan syariahseperti pengelolaan gaji payroll Aparatur Sipil Negara (ASN), penghimpunandana zakat ASN, mendorong penghimpunandanamasjid dan pesantren melaluibank syariah, c) Penguatan ekonomi masyarakat yang mencakup klaster pengembangan UMKM, klaster pengembangan industri halal, klaster pengembangan ekonomi pesantren,klaster pengembangan ekonomi digital, dan klaster ekosistem pendukung Melalui rekomendasi kebijakan yang telah dituangkan dalam masterplan tersebut tentunya besar harapan ditanganBupati dan Wakil Bupati PALIyang baru yaituBapak Asgianto, ST dan Bapak Iwan Tuaji dapat memberikan porsi tersendiridalam pengembangan ekonomi dan keuansan syariah demi terwujudnya pali maju menuju indonesia emas.
No comments:
Post a Comment