PALI. SININEWS.COM -- Plh Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji mengeluarkan edaran yang isinya membuat pelaksana atau pihak ketiga untuk menahan nafas apabila telah mengerjakan suatu proyek pengadaan barang dan jasa meski telah berkontrak.
Edaran itu dikeluarkan Plh Bupati PALI yang juga Wakil Bupati per tanggal 21 Februari 2024 persisnya satu hari pasca dilantik serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.
Pada edaran tersebut tertulis bahwa kebijakan itu berdasarkan tindak lanjut instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN.
Kemudian berdasarkan surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri nomor SE.900.1.3/6629.A/SJ dan Menteri Keuangan nomor SE-1/MK.07/2024 tentang tindak lanjut arahan presiden mengenai pelaksanaan anggaran transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota tahun 2025.
Dan keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah menurut provinsi/kabupaten/kota tahun anggaran 2025.
Juga surat edaran Bupati nomor 900.235/BPKAD/2025 tentang pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun anggaran 2025 dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah negara dan anggaran pendapatan belanja daerah tahun 2025.
Serta hasil rapat dan arahan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Setelah menjabarkan dasar edaran tersebut, menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan penundaan seluruh proses pengadaan barang dan jasa juga penundaan pekerjaan serta penundaan pembayaran pekerjaan yang sudah berkontak kecuali belanja pegawai ASN dan non ASN sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Edaran itu ditandatangani Plh Bupati PALI Iwan Tuaji di Talang Ubi tanggal 21 Februari 2025.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment