PALI. SININEWS.COM -- SPBU 24.312.138 yang letaknya di Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dalam satu pekan terakhir ini tampak tidak seperti biasanya.
Antrian mengular tidak terlihat lagi bahkan sama sekali tak melayani penjualan, tampak sepi lengang tak ada kegiatan di SPBU tersebut.
Usut punya usut, ternyata lengangnya SPBU tersebut akibat terkena sanksi skor dari pihak Pertamina karena diduga melakukan kesalahan.
Dari penuturan sumber yang minta identitasnya tidak dibuka, skor tersebut berupa tidak diizinkannya SPBU itu untuk menjual BBM bersubsidi, yakni pertalite dan solar.
Sanksi skor itu berlangsung selama satu bulan sejak tanggal 17 Februari hingga 30 hari kedepan. Dengan informasi, diduga kesalahan penggunaan barcode BBM bersubsidi.
Media ini pun berupaya menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan menghubungi Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) kabupaten PALI Brisvo.
Tetapi hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan konfirmasi.
Dan imbas dari sanksi itu, masyarakat pun kelabakan mencari BBM bersubsidi.
Untuk mendapatkan BBM, masyarakat menyerbu SPBU Beracung di Kecamatan Talang Ubi menyebabkan kendaraan menumpuk di SPBU tersebut.
"Kalau bisa pemerintah atau Pertamina memberikan sanksi kepada pihak SPBU yang tidak merugikan masyarakat. Sebab dengan ditutupnya kran BBM bersubsidi meski sementara,tetapi masyarakat yang jadi korban," ujar Bagas salah satu pengendara yang hendak mengisi BBM di SPBU Simpang Tais tetapi harus putar arah, Rabu 26 Februari 2025.
Begitu juga disampaikan Sutris, pengendara lainnya yang mengaku terpaksa beli BBM eceran karena sudah satu pekan ini SPBU tersebut tidak beroperasi.
"BBM kendaraan saya habis dan terpaksa harus mengisi eceran, karena menuju SPBU Beracung jaraknya cukup jauh. Saya berharap sanksi skor jangan berlarut supaya masyarakat mudah mendapatkan BBM bersubsidi," harapnya.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment