PALI. SININEWS.COM -- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur atau gadis kecil (NR) yang masih berusia 11 tahun asal Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI yang diungkap unit PPA Polres PALI ternyata bukan hanya sekali korban mendapat perlakuan bejat oleh pelaku paruh baya (DH) yang telah berusia 57 tahun itu.
Hal itu diketahui setelah press release unit PPA Polres PALI pada Senin 3 Februari 2025, yang ternyata korban telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh itu sebanyak 11 kali.
"Aksi pelaku terhadap korban telah 11 kali, dengan iming-iming diberi uang jajan," ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kanit PPA Ipda Nopran Indika SH.
Ditambahkan Kanit PPA bahwa perbuatan tidak senonoh itu diketahui saat sejumlah warga setempat curiga dengan gerak gerik pelaku yang mengajak korban ke perkebunan kelapa sawit PT.Agro.
"Para saksi membuntuti pelaku dan korban. Saat dipergoki, posisi pelaku berdiri dengan celana turun sebatas lutut, sementara korban jongkok memainkan alat kelamin pelaku," imbuhnya.
Saat kepergok berbuat cabul, diakui Kanit PPA pelaku kabur meninggalkan korban di kebun sawit.
"Korban pun menceritakan kejadian tersebut ke para saksi, dan korban mengaku telah 11 kali mendapatkan perlakuan tidak pantas itu. Lalu saksi dan korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres PALI," sebutnya.
Setelah mendapatkan laporan, unit PPA Satreskrim Polres PALI pun bergerak.
"Saat ditangkap, pelaku tengah berada diteras rumahnya tanpa mengenakan baju. Setelah pasti itu pelakunya, kita lakukan penangkapan. Dan saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan," tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, Kanit PPA menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
"Saat ini pelaku masih kita interogasi dan kita amankan di Polres PALI," tutupnya.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment