PALI. SININEWS.COM -- Salah satu anggota Satpol-PP Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisialIK dilaporkan Dinda warga Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan karena anggota Satpol-PP tersebut diduga telah mengambil handphonenya (Hp) tanpa sepengatahuan Dinda.
Laporan polisi yang dilayangkan Dinda terhadap salah satu anggota Satpol-PP PALI dengan bukti nomor: LP/II/12/III/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI.
Akibat kejadian itu, Dinda alami kerugian tak sedikit karena Hp yang diduga diambil anggota Satpol-PP itu bermerek iPhone 12.
Dari keterangan Dinda, bahwa kejadian bermula saat korban tengah berada dirumahnya bersama saksi (Amar).
Saat Dinda dan saksi berada di rumah, kemudian datang anggota Satpol-PP tersebut.
Anggota Satpol-PP itu pun langsung masuk kedalam rumah.
Dinda pada saat itu meletakkan Hp iPhonenya diatas kursi depan, kemudian Dinda menuju arah belakang rumah.
Pada saat Dinda di belakang rumah, anggota Satpol-PP itu mengambil Hp iPhone yang diletakan diatas kursi, lalu pergi.
Rupanya aksi anggota Satpol-PP itu dilihat saksi yang langsung memberitahukan bahwa Hp milik Dinda dibawa anggota Satpol-PP tadi.
Atas kejadian itu, Dinda pun mendatangi Mapolsek Talang Ubi untuk membuat laporan resmi.
"Siang tadi saya ke Mapolsek Talang Ubi, namun karena mati lampu, akhirnya saya disuruh kembali setelah listrik menyala," ungkap Dinda, Sabtu 15 Maret 2025.
Dengan kejadian tersebut, Dinda berharap laporannya segera diproses.
"Ini sudah tindak pidana, untuk itu saya berharap laporan saya segera diproses dan pelaku segera ditangkap," harapnya.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment