Imbas Tanah Longsor, Pemda PALI Tutup Aktivitas Tambang Batu bara di Karta Dewa

BPBD PALI saat meninjau lokasi tanah retak dan longsor di Desa Karta Dewa 


PALI. SININEWS.COM -- Imbas dari tanah retak dan  longsor di Desa Karta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang terjadi beberapa hari lalu berujung perusahaan tambang batu bara yang beroperasi disekitar lokasi ditutup oleh pemerintah kabupaten PALI.

Penutupan tambang batu bara di Desa Karta Dewa milik PT PEB ditegaskan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji usia rapat membahas tanah longsor pada Senin 17 Maret 2025.

Dikatakan Wabup bahwa mulai hari ini kegiatan tambang milik PT PEB ditutup.

"Sesuai pemerintah pak Bupati, mulai hari ini kita tutup dulu kegiatan tambang batu bara milik PT PEB, dan besok kita akan melihat ke lapangan bersama anggota DPRD, kita cek atau inspeksi dulu apabila memang kedepan bisa dibuka lagi atau memungkinkan berjalan lagi kita pasti akan membuka lagi sesuai dengan aturan pemerintah," ujar Wabup.

Ditambahkan Wabup bahwa PT PEB belum lengkap aturan yang dimiliki, seperti belum pernah lapor ke Pemda PALI terkait Amdal, kemudian Amdal Lalinnya belum ada.

"Nanti kita lihat bersama-sama kelengkapan PT PEB," imbuhnya.

Menanggapi fenomena tanah retak dan longsor di Karta Dewa, Wabup menyatakan bahwa hal itu bukan bencana tetapi teknis atau Kelalain pertambangan.

"Kejadian di Karta Dewa bukan bencana alam tetapi akibat Kelalain pertambangan. Makanya besok kita lihat ke lokasi," tandasnya.

Disinggung adanya sinergi dengan pemerintah kabupaten PALI dengan PT PEB, Wabup mengungkapkan baru kali ini diajak rapat tetapi hanya diwakilkan.

"Jangan pernah remehkan pemerintah kabupaten PALI, baru kali ini diajak rapat tetapi malah diwakilkan," sebutnya.

Diakui Wabup bahwa dari catatan Bapenda, PAD kabupaten PALI belum ada dari sektor tambang batubara.

"PAD PALI cuma 6,8 miliar, sumbangsih terbesar PAD dari pendapatan jalan umum. Kontribusi dari perusahaan belum ada," katanya.

Atas tindakan tegas dari pemerintah kabupaten PALI, Wabup menegaskan bukan benci dengan perusahaan, tetapi sebagai upaya pembenahan agar kedepan semuanya tertib sesuai aturan.

"Kita tidak benci perusahaan, namun kita sama-sama memperbaiki. Untuk saat ini pemerintah kabupaten PALI menyuruh PT PEB menghentikan sementara operasional mereka sampai kita melihat di lapangan," tegasnya lagi.

Terkait tanah retak dan longsor di Karta Dewa, Wabup meminta warga sekitar lokasi untuk menjauhi batas yang dipasang BPBD.

"Jauhi sementara tempat yang longsor dan batas yang dipasang BPBD. Namun mudah-mudahan kondisi ini cepat selesai dan keberadaan PT PEB bisa berguna dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar," tutupnya.(sn/perry)


Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts