PALI. SININEWS.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi menetapkan besaran atau nilai zakat fitrah tahun 2025 ini berdasarkan hasil rapat bersama dengan instansi terkait.
Pada isi surat tersebut diketahui bahwa besaran yang harus dikeluarkan masyarakat untuk zakat fitrah adalah 2,5 kilogram beras per orang atau Rp 32.500 per jiwa.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Kemenag PALI, Dinas Perdagangan (Disperindag), MUI, Baznas, Bagian Kesra, Perwakilan Muhamadiyah dan NU.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment