PALI. SININEWS.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI memberikan keterangan resminya terkait penggeladahan di kantor Disperindag dan Gedung Dekranasda kabupaten PALI pada Selasa 4 Maret 2025.
Pada Selasa siang ini, Kejari PALI menggelar press release terkait kegiatan penggeladahan di dua tempat tersebut.
Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri PALI, melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri PALI Rido Dharma Hermando, SH bahwa Kejari PALI tengah mencari bukti-bukti terkait perkara yang ditangani terhadap dugaan tindak pidana korupsi kegiatan koordinasi sinkronisasi dan pelaksanaan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat pada Disperindag kabupaten PALI tahun anggaran 2023 nilai anggaran sebesar Rp2,7 M.
"Kejari PALI tadi siang melaksanakan penggeladahan di kantor Disperindag dan Gedung Dekranasda PALI dalam rangka mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan koordinasi sinkronisasi dan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat pada Disperindag PALI tahun anggaran 2023," ungkap Kasi Intel Kejari PALI.
Disebutkannya kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Enggi Elber didampingi Kasi Intel dan tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari PALI.
"Penggeladahan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari PALI Nomor: Print-01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 3 Maret 2025, surat perintah penggeladahan Kepala Kejaksaan Negeri PALI nomor: Print -01/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. Surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri PALI nomor: Print-02/L.6.22/Fd.2/03/2025 tanggal 4 Maret 2025," jabarnya.
Pada saat penggeledahan, disebutkan Kasi Intel bahwa penyidik menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara yang ditangani Kejari PALI.
"Penyidik mendapatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara yang tengah kita tangani. Penggeladahan berlangsung selama empat jam yakni hingga pukul 14.20 Wib," pungkasnya.
Diketahui bahwa pada Selasa pagi ini, Kejari PALI menggeledah kantor Disperindag dilanjutkan gedung Dekranasda.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment