PALI. SININEWS.COM -- Beredar luas pesan berantai di aplikasi WhatsApp yang menginformasikan tentang akan dilaksanakannya razia gabungan pajak kendaraan oleh Pemda, Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian.
Dalam pesan itu disebutkan bahwa razia menyasar kendaraan yang belum membayar pajak STNK selama lebih 3 tahun dan bahkan mengklaim kendaraan menunggak langsung 'dikandangkan' serta dikenakan biaya derek dan parkir hingga Rp 400 ribu per harinya.
Dimana pesan turut mencantumkan jadwal pelaksanaan razia disebutkan berlangsung beberapa waktu, yakni jam 10.00–12.00 WIB, 15.00–17.00 WIB, 22.00–24.00 WIB dan dilanjutkan 03.00–05.00 WIB.
Namun, setelah ditelusuri kebenarannya informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Saat media ini konfirmasi ke Kasat Lantas Polres Pali AKP Teguh Hidayat,SH melalui IPTU Richo Pratama,SH Bahwa pihaknya tidak mengetahui agenda razia seperti dipesan tersebut.
"Sampai dengan saat ini, kami Satuan lalulintas belum mendapat perintah dari bapak Kasatlantas ataupun bapak Kapolres melakukan giat operasi seperti yang disebutkan dalam pesan singkat,"
"Maka bisa kami pastikan informasi itu adalah tidak benar (hoax)," katanya sewaktu dikonfirmasi pada malam Rabu 16 April 2025 sekira pukul 19,00 WIB.
" Jadi bagi warga yang mendapat pesan itu tidak usah dipersoalkan,"
"Bagi masyarakat yang telah tertib lalulintas, maka mungkin hal-hal semacam ini biasa saja," imbuhnya.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment