Kejari PALI Tutup Perkara TP KDRT, Pelaku dan Korban Sepakat Berdamai


PALI. SININWES.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menutup perkara Tindak Pidana (TP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap tersangka Paisol warga Kecamatan Penukal dengan korban istrinya sendiri bernama Asnita.


Penutupan perkara TP KDRT tersebut berdasarkan kesepakatan antara tersangka dan korban yang menempuh jalur damai melalui Restorasi Justice (RJ).


Surat keterangan penghentian penutupan (SKPP) TP KDRT dilaksanakan di rumah RJ di Desa Babat Kecamatan Penukal pada Selasa 29 April 2025 kemarin.


Penyerahan SKPP dilaksanakan Jaksa fasilitator Kejari PALI dengan pertimbangan pelaku dan korban merupakan suami istri. (sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts