Kedapatan Tengah Beraksi Curi Kelapa Sawit, Mahasiswa Asal Simpang Tais dan Temanya Dibekuk Tim Elang


Tim Elang Polsek Talang Ubi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Sawit Milik PT Surya Bumi Agro Langgeng


PALI. SININEWS.COM  - Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali menunjukkan taringnya. 


Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil dibekuk saat melakukan aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng di Blok 25, Divisi IV, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (23/5/2025) sore yang lalu, namun kasus ini terus dikembangkan. 


Dua pelaku yang diamankan adalah JM (22), seorang mahasiswa asal Desa Simpang Tais, dan MH (31), petani asal Desa Tanjung Menang, Kabupaten Muara Enim. Keduanya ditangkap usai tertangkap tangan saat sedang mengangkut hasil curian di area perkebunan.


Kapolsek Talang Ubi,Kompol Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan patroli rutin yang dilakukan tim gabungan dari Polsek, Brimob, dan personel keamanan perusahaan.


"Begitu informasi kami terima, Tim Elang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Setelah identitas keduanya dikantongi, tim langsung melakukan penangkapan di lokasi saat mereka sedang beraksi," jelas Kompol Robi kepada awak media ini. 


Kendati sempat mencoba melarikan diri ke arah hutan, kedua pelaku berhasil ditangkap petugas. 

Sementara satu pelaku lainnya yang diduga turut serta masih dalam pengejaran.


Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil 31 tandan buah kelapa sawit dan satu alat panen jenis egrek sebagai barang bukti.

Total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai Rp3.800.000.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.,melalui Kapolsek Talang Ubi,menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim di lapangan.


"Penegakan hukum terhadap pelaku pencurian hasil bumi ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum PALI,terlebih saat menyangkut aset perusahaan yang berdampak pada perekonomian masyarakat luas. Saya mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari Kapolsek Talang Ubi dan Tim Elang,"ujar Kapolres melalui Kapolsek Talang Ubi. 


Lebih lanjut,Kompol Robi Sugara menegaskan,bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres PALI untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.


"Kami akan kejar hingga tuntas.Tidak  akan ada toleransi bagi siapapun yang mencoba merugikan perusahaan dan masyarakat dengan cara-cara melanggar hukum,"tegas Kompol Robi.


Para pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. 


"Dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara." pungkas Kapolsek Talang Ubi.(sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts