PALI. SININEWS.COM -- Kurir Shopee asal Desa Tanjung Kurung Kecamatan Abab Kabupaten PALI berinisial RS (24) yang saat ini ditangkap Jajaran Satreskrim Polres PALI karena kasus penggelapan uang COD ternyata juga sempat membuat laporan palsu sebagai korban begal di wilayah Air Itam Penukal.
Hal itu terungkap dari pengakuan RS di Kantor Polisi usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang COD.
"Saya minta maaf karena telah membuat laporan palsu pada tanggal 10 Januari 2025 sekitar pukul 09 malam berpura-pura jadi korban begal di jalan antara Air Itam dan Gunung Menang dengan jumlah uang sekitar Rp18 juta," kata RS.
Dan pada saat itu juga, pelaku meminta sumbangan dari teman-temannya di media sosial bahkan sempat diunggah di grup Facebook Teropong PALI.
Atas pengakuan RS tersebut, maka pria asal Tanjung Kurung tersebut dijerat pasal berlapis.
Sementara diketahui bahwa RS ditangkap di wilayah Desa Sungai Ibul atas laporan pihak Shopee yang merasa dirugikan karena uang COD digelapkan pelaku.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment