PALI. SININEWS.COM -- Dua orang tersangka ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI.
Kedua tersangka yang kini resmi ditetapkan yakni mantan Plt. Kepala Disperindag kabupaten PALI, berinisial BD, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta MB, Direktur CV Restu Bumi—perusahaan pelaksana dalam kegiatan tersebut.
Penetapan dua orang tersangka di Disdagprin Kabupaten PALI melalui press release yang dilaksanakan Kejari PALI pada Kamis 12 Juni 2025.
Dari hasil penyidikan, proyek bernilai fantastis hingga Rp 2,7 miliar itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,7 miliar berdasarkan keterangan dari BPKP.
Temuan ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya manipulasi anggaran dan pelaksanaan program yang tidak sesuai ketentuan.
“Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, kami menetapkan dua orang tersangka terkait penyalahgunaan anggaran kegiatan di Disperindag PALI,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar melalui Kasi Pidsus, Enggi Elber didampingi Kasi Intel, Rido Dharma Hermando.
“Kasus ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan cukup bukti,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Lapas II B Muara Enim untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara, terutama yang menyangkut kepentingan publik. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment