Satgas PKH Amankan 792 Hektare Lahan Negara di PALI yang Dikuasai PT MHP
PALI. SININEWS.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, melakukan aksi tegas dengan memasang plang peringatan sekaligus menertibkan ratusan hektare lahan milik negara yang dikuasai PT Musi Hutan Persada (MHP), Jumat (13/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi.
Lahan seluas 792,47 hektare yang berada dalam kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) diamankan karena terindikasi tidak ditanami tanaman kehutanan sebagaimana mestinya, melainkan digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan tata kelola kehutanan.
Satgas PKH menduga lahan tersebut dimanfaatkan untuk aktivitas non-kehutanan tanpa izin yang sah.
Pemasangan plang peringatan dilakukan langsung oleh Tim Satgas PKH Kejaksaan Agung RI yang dipimpin Tasjrifin Muljana Abdul, SH, MH.
Ia didampingi jajaran Kejari PALI yakni Kepala Seksi Intelijen Rido Dharma Hermando, SH, MH, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Enggi Elber, SH, MH, dan Jaksa Fungsional Kresna Satia Nagara, SH. Dari pihak perusahaan, turut hadir Jasim Wijayanto selaku Staf Khusus Direktur Utama PT MHP serta sejumlah perwakilan karyawan.
"Penertiban ini dilaksanakan untuk memperbaiki tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain yang berada di dalam kawasan hutan. Tujuannya agar sesuai aturan dan sekaligus untuk mengoptimalkan penerimaan negara," ungkap Rido Dharma Hermando dalam keterangannya kepada media.
Menurut Rido, lahan yang dipasangi plang merupakan area yang termasuk dalam kawasan hutan negara, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya.
"Yang kami tertibkan adalah lahan non-tanaman kehutanan di kawasan HTI, yaitu areal kerja kehutanan yang tidak ditanami atau tidak dimanfaatkan untuk budidaya tanaman hutan," jelasnya.
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.30 hingga 11.30 WIB dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Aksi tegas ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menata kembali pengelolaan kawasan hutan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan kehutanan di wilayah Kabupaten PALI. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment