Pj Kades Karang Tanding Tahun 2021 Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD
PALI. SININEWS.COM -- Penjabat Kepala Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI periode 2021, Arisman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2021.
Penetapan tersangka terhadap Arisman, mantan Pj Kades Karang Tanding diketahui saat Polres PALI menggelar press release pada Jumat 20 Juni 2025 yang dipimpin Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.
Dijelaskan Kapolres PALI bahwa tersangka Arisman menjabat sejak April hingga Desember 2021.
Dimana saat menjabat, Arisman mencairkan DD sebesar Rp 999 juta lebih dan ADD sebesar Rp1 miliyar lebih.
Selama menjabat, tersangka tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas DD dan ADD yang telah dicairkan melalui beberapa tahap.
Pada masa jabatannya, tersangka melakukan pembangunan gedung PAUD dan renovasi kantor Kades hanya sekitar 30 persen serta ada beberapa kegiatan yang fiktif.
Hasil audit investigasi, ditemukan kerugian negara sebesar Rp860 juta lebih.
Dari pengakuan tersangka, dana yang telah dicairkan digunakan untuk membayar hutang pribadi dan keperluan pribadi.
"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandas Kapolres.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment