PALI. SININEWS.COM -- Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto ST menerima penghargaan dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kabupaten yang dipimpinnya dari Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI.
Penghargaan tersebut diberikan dalam sebuah acara peresmian Posbankum Desa/kelurahan dan pelatihan Paralegal Desa/kelurahan di Griya Agung Palembang, Senin 28 Juli 2025 yang diikuti seluruh kepala kepala daerah se-provinsi Sumatera Selatan juga dihadiri Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Bupati Asgianto oleh Menteri Hukum dan Ham RI sebagai pengakuan dan apresiasi terhadap upaya Bupati dalam meningkatkan akses keadilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum dan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan serta apresiasi atas komitmen Bupati dalam menciptakan pemerintahan yang responsif dan peduli terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan penghargaan tersebut, Menkumham berharap Bupati dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya.
Tentu saja, dengan pemberian penghargaan tersebut menambah deretan pengakuan dari pemerintah pusat terhadap kinerja Bupati PALI Asgianto yang baru empat bulan lebih dilantik sebagai kepala daerah di kabupaten yang disebut Gubernur sebagai segi tiga emasnya provinsi Sumatera Selatan.
Pada pemberian penghargaan dari Menteri Hukum dan Ham RI kepada Bupati Asgianto disaksikan Sekda PALI Kartika Yanti, Kepala DPMD Edy Irwan serta sejumlah kepala desa dan Lurah yang ada di kabupaten PALI serta seluruh kepala daerah se-provinsi Sumatera Selatan.
Untuk diketahui bahwa Posbakum, atau Pos Bantuan Hukum, adalah layanan yang dibentuk di setiap pengadilan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua orang, terlepas dari status sosial ekonomi mereka, memiliki akses terhadap keadilan.
Tujuan Pembentukan Posbakum:
Meringankan beban biaya:
Mengurangi biaya yang harus ditanggung masyarakat tidak mampu dalam proses hukum di pengadilan.
Meningkatkan akses keadilan:
Memberikan kesempatan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau pengadilan untuk mendapatkan bantuan hukum.
Memberikan informasi dan konsultasi hukum:
Membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka serta proses hukum yang berlaku.
Meningkatkan kesadaran hukum:
Memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum dan hak-hak mereka kepada masyarakat.
Memberikan pelayanan prima:
Memastikan bahwa semua pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang terbaik, termasuk masyarakat yang tidak mampu.
Siapa yang Berhak Menerima Layanan Posbakum?
Layanan Posbakum ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi, termasuk perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Mereka yang memenuhi syarat biasanya perlu melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau surat keterangan lain yang menunjukkan kondisi ekonomi mereka.
Layanan yang Diberikan Posbakum:
Informasi hukum: Memberikan penjelasan tentang prosedur hukum dan hak-hak yang dimiliki.
Konsultasi hukum: Memberikan nasihat hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.
Advis hukum: Memberikan saran hukum terkait permasalahan yang dihadapi.
Pembuatan dokumen hukum: Membantu pembuatan surat-surat yang diperlukan dalam proses hukum, seperti surat permohonan atau surat kuasa.
Pemerintah di Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM sedang berupaya mempercepat pembentukan Posbakum di seluruh wilayah, termasuk di daerah terpencil, untuk memastikan semua masyarakat mendapatkan akses keadilan.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment