Tak Bisa Asal Jadi! Program Cetak Sawah di PALI Dipelototi Semua APH, Termasuk Kejati Sumsel

sumber: tangkapan layar IG Inspektorat kabupaten PALI saat tim Kejati Sumsel meninjau lokasi CSR


PALI. SININEWS COM -- Program Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang letaknya di tiga Desa Tempirrai Kecamatan Penukal Utara tidak bisa asal jadi, karena program tersebut merupakan program 
strategis nasional dalam mendongkrak dan mewujudkan swa sembada pangan di negeri ini.

Dalam mengawal proses pekerjaan program CSR tersebut, semua Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan yang mengawasi langsung dan meninjau ke lokasi di Desa Tempirrai pada Kamis 10 Juli 2025.

Peninjauan tim dari Kejati Sumsel ke lokasi pengerjaan proyek CSR di Desa Tempirrai didampingi Kejari PALI, Inspektorat kabupaten PALI, dari TNI dan Kepolisian juga dari OPD terkait lainnya.

Dengan turunannya tim dari Kejati Sumsel, menandakan bahwa keseriusan pemerintah dalam membuka lahan baru untuk penopang swa sembada pangan tidak main-main dan harus diawasi agar progresnya bisa benar-benar sesuai perencanaan dan tidak menimbulkan kekisruhan ditengah-tengah masyarakat.

Saat meninjau lokasi pengerjaan proyek CSR di Desa Tempirrai, Perwakilan Kejati Sumsel melalui Kasi IV Bidang Intelijen Kejati Sumsel, Abdul Halim menyatakan bahwa pihaknya datang ke PALI tepatnya di Desa Tempirai, Tempirai Utara dan Tempirai Timur untuk memastikan pelaksanaan pengerjaan tidak asal jadi serta memastikan tidak ada Ancaman, Ganguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) agar pelaksanaan program tersebut berjalan lancar.

“Alhamdulillah terhadap kegiatan disini (cetak sawah) walaupun ada sedikit ancaman, ganguan, hambatan, sudah kita koordinasikan bahwa itu sudah kita atasi bersama,” ujar Abdul Halim, dikutip dari salah satu media online.

Dalam tinjauan tersebut, adanya perbedaan pandangan soal masalah luasan lahan yang disebut memerlukan perizinan khusus. Namun, kata Halim, setelah dikomunikasikan hamparan cetak sawah seluas 200 Ha tidak memerlukan perizinan khusus. Lantaran dampak lingkungannya sangat minim.

“Tadi salah satunya memang ada perbedaan persepsi bahwa masalah luasan tadi harus ada perizinan khusus katanya. Ternyata setelah kita komunikasikan mengingat hamparan dibawah 200 ha jadi tidak perlu perizinan khusus. Karena dampak resiko lingkungan yang ditimbulkan itu sangat minim, itu salah satunya. Jadi hal yang bisa menghambat proses pelaksanaan dan menggagalkan itu yang kita atasi,” sambungnya.

Ia mengatakan cetak sawah tersebut sudah menunjukkan progres guna mendukung program Presiden Prabowo, dalam ketahanan pangan. Hal tersebut tidak terlepas dari bantuan dari berbagai pihak. Baik pihak desa, kecamatan, kabupaten khususnya dinas pertanian dan pihak pelaksana.

“Sehingga pekerjaan disini dapat dilaksanakan dan sudah terdapat progres,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Ahmad Jhoni, menyampaikan hasil tinjauan hari ini mereka berharap penyelesaian yang tidak berdampak lingkungan agar cepat diselesaikan. Sehingga para petani bisa langsung dapat memanfaatkan lahan tersebut.

“Karena kita mau kejar tanam itu paling penting. Supaya petani bisa menanam padi. Sudah bisa dimanfaatkan lahan,” katanya.

Untuk diketahui bahwa kegiatan cetak sawah dipapan informasi memakan anggaran miliaran rupiah. Untuk cetak sawah di Desa Tempirai seluas 80,36 Ha menelan anggaran sebesar Rp1.812.285.877. Kemudian, cetak sawah di Desa Tempirai Utara seluas 32,05 Ha menelan anggaran Rp956.877.342. Sementara untuk Desa Tempirai Timur belum diketahui. (sn/bungharto)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts