Kedua regulasi tersebut adalah Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Rapat paripurna dimulai pukul 21.29 WIB, dipimpin langsung Ketua DPRD Prabumulih, H. Deni Victoria, SH, MSi, didampingi Wakil Ketua I Aryono, serta dihadiri Wali Kota Prabumulih H. Arlan dan Wakil Wali Kota Franky Nasril. Hadir pula Sekda H. Elman ST, para kepala OPD, camat, hingga lurah se-Kota Prabumulih.
Agenda rapat mencakup penyampaian laporan hasil pembahasan oleh komisi, pengambilan keputusan anggota dewan, penyampaian pendapat akhir Wali Kota, serta penandatanganan keputusan bersama.
Dalam sidang, Devina dari Fraksi PDI Perjuangan membacakan laporan Komisi I terkait Raperda Cadangan Pangan, sedangkan Iswanto dari Fraksi Demokrat memaparkan hasil pembahasan Raperda RPJMD. Ia menegaskan pentingnya Raperda RPJMD sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.
Namun, rapat sempat diwarnai interupsi dari Feri Alwi SH, MH. Ia meminta agar klausul larangan penambangan batubara dicantumkan dalam RPJMD.
“Ini harus diperjelas agar tidak ada celah bagi penambang batubara di Prabumulih. Hal ini juga selaras dengan visi dan misi Wali Kota,” tegasnya.
Wakil Wali Kota Franky Nasril yang menyampaikan pandangan akhir pemerintah menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak.
“Sejak awal pembahasan hingga pengesahan malam ini, kita telah mengerahkan banyak tenaga dan pikiran. Terima kasih kepada pimpinan serta anggota DPRD, khususnya Pansus, sehingga dua Raperda ini akhirnya disetujui,” ucapnya.
Menurut Franky, regulasi yang baru disahkan ini diharapkan dapat segera diimplementasikan agar membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Kesepakatan pengesahan ditandai dengan penandatanganan bersama antara Wali Kota dan Ketua DPRD Prabumulih. Ketua DPRD H. Deni Victoria menyambut baik hasil paripurna tersebut.
“Alhamdulillah, dua Raperda strategis ini bisa disahkan. Semoga menjadi dasar hukum yang kuat untuk pelaksanaan RPJMD sesuai visi-misi kepala daerah dan menjamin ketersediaan cadangan pangan bagi masyarakat,” ujarnya.
Deni menambahkan, pengesahan ini juga memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk mewujudkan pembangunan Prabumulih yang lebih baik.(adv)




No comments:
Post a Comment