Musik Remix bergetar di Talang Ritam Desa Tanding Marga kecamatan Penukal Utara beberapa waktu lalu membuat Kepala Desa setempat, A Riva'i murka.
Kades merasa bahwa upaya pemerintah desa juga dari kabupaten PALI yang tanpa lelah mensosialisasikan larangan tersebut sepertinya tak digubris oleh pemilik Orgen Tunggal juga tuan hajatan.
"Warga yang menggelar hajatan juga pemilik Orgen Tunggal sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025," ujar Kades A.Riva'i baru baru ini.
Kades juga menyayangkan hal itu terjadi, "Kami menyayangkan hal itu terjadi karena setelah Perda turun kami terus sosialisasi di desa pada saat menghadiri undangan hajatan dilarang memutar musik Remix, minuman keras dan obat serta minuman berbahaya lainnya," timpal Kades.
Atas kejadian itu, Kades menegaskan bahwa warga yang menggelar hajatan yang meminta musik Remix diputar akan mendapatkan sanksi tegas.
"Berdasarkan Perda kabupaten PALI tentang ketertiban umum tersebut ada sanksinya sudah jelas. Jadi bagi tuan rumahnya yang melanggarnya tanggung jawab sendiri " Jelas Kades.
Diakui Kades bahwa permasalahan tersebut saat ini sudah ditangani pihak kepolisian.
"Pemilik hajatan pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 telah dipanggil pihak kepolisian," tandasnya.
Sementara itu, Hartoyo Ketua Persatuan Orgen Musik PALI meminta pihak berwenang menegakan peraturan tersebut jangan pilih bulu.
" Jadi kami berharap kepada pihak berwenang kepolisian dan Pemerintah silahkan tegakan aturan yang baik dan sebenar-benarnya," pinta Hartoyo. (sn/perry)
No comments:
Post a Comment