Tilang Etle di PALI Berlaku, Kasat Lantas Sebut Ada 6 Titik Pelototi Pengendara


PALI. SININEWS.COM - Tilang Etle di Kabupaten PALI telah berlaku dan saat ini sudah banyak pengendara yang melanggar dikenakan tilang elektronik tersebut melalui surat pemberitahuan yang dikirim ke rumah bersangkutan.


Untuk menghindari terkena tilang etle, Kasat Lantas Polres PALI AKP Desram Cemy menghimbau masyarakat pengguna jalan untuk patuh aturan lalulintas karena ada 6 titik alat elektronik dipasang untuk mengawasi dan merekam semua kendaraan yang melintas.


"Ada enam titik kita pasang yang memantau selama 24 jama semua pengendara yang melintas. Jadi apabila tidak ingin terkena tilang etle, harus patuh aturan lalulintas," saran Kasat Lantas, Senin 25 Agustus 2025.


Disebutkan Kasat Lantas Polres PALI bahwa pengendara kendaraan roda dua wajib memakai helm, menggunakan kelengkapan kendaraan seperti kaca spion dan lainnya.


"Bagi pengendara roda empat wajib mengenakan sabuk pengaman dan dilarang bermain handphone saat berkendara. Apabila melanggar, siap siapa surat tilang dikirim ke alamat bersangkutan," tandasnya.(sn/perry)

Share:

No comments:

Post a Comment


Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts