PALI. SININEWS.COM – Setelah sembilan tahun buron, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pelaku berinisial D.G. (22), warga Desa Benakat Minyak, berhasil diamankan pada Minggu (14/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi. Sementara rekannya, F.P. alias Klencet (22), diketahui sudah lebih dulu mendekam di Lapas Muara Enim karena kasus lain.
Kasus ini bermula pada 25 November 2016 silam. Kedua pelaku nekat membobol rumah korban bernama Suarti di Dusun II Desa Benakat Minyak. Dengan bersenjata kayu dan sebilah pisau, pelaku melancarkan aksi keji yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
“Korban sempat terbangun saat pelaku masuk ke rumah. Karena panik, pelaku langsung melakukan kekerasan, memukul korban dengan kayu, lalu menusuk berulang kali dengan pisau hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil perhiasan serta barang dagangan di warung korban,” jelas Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. dalam keterangan persnya.
Barang-barang yang digasak pelaku kala itu antara lain sejumlah rokok berbagai merek, mie instan, serta uang tunai sekitar Rp700 ribu.
Kapolres PALI AKBP (nama Kapolres) melalui Kapolsek Talang Ubi menegaskan, pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, sekalipun sudah lama melarikan diri.
> “Kasus ini menjadi bukti bahwa setiap tindak pidana akan terus kami kejar, walaupun pelaku mencoba bersembunyi bertahun-tahun. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan, apalagi kasus yang menghilangkan nyawa orang lain,” tegas Kapolres PALI yang disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi.
Saat ini, pelaku D.G. sudah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment