PALI. SININEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap satu pelaku berinisial PPR (29). Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, S.H., mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan korban, Dimas Aditia (19), pada 29 Juli 2025.
Korban melaporkan kehilangan handphone merk VIVO Y03t senilai Rp1,5 juta di rumahnya di Dusun I, Desa Tanah Abang Jaya, pada 8 Juli 2025.
Saat itu, korban terbangun dan menyadari handphone-nya sudah tidak ada, sementara pintu rumahnya ditemukan dalam kondisi rusak.
"Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan salah satu pelaku," ujar IPTU Arzuan.
Penangkapan dilakukan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si. Saat ditangkap, pelaku PPR mengakui perbuatannya.
Ia berperan mengantar rekannya, F-A (yang sudah lebih dulu ditahan), menggunakan sepeda motor untuk melakukan pencurian.
"Pelaku PPR mengakui perannya sebagai joki atau pengantar F-A ke lokasi kejadian. Saat ini, F-A sudah kami amankan lebih dulu dalam kasus lain," jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone VIVO Y03 berwarna hitam, satu unit sepeda motor Honda Astrea tanpa plat nomor, dan sebuah grendel pintu yang rusak.
Atas perbuatannya, PPR dijerat dengan Pasal 363 jo 55 atau 56 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment