PALI. SININEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Batu Pertamina, Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Korban diketahui bernama Matsari Lekat (29), seorang petani warga Desa Sungai Ibul, yang tewas mengenaskan setelah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh dua pelaku, yakni L (49) dan anak kandungnya P (19), warga setempat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari perselisihan yang melibatkan korban dengan keluarga pelaku.
Pada pagi hari, korban didapati berada di kamar anak perempuan pelaku berinisial H. Peristiwa itu memicu kemarahan keluarga pelaku.
Meski sempat dinikahkan secara adat dengan anak perempuan pelaku, korban dianggap tidak menunjukkan itikad baik.
Hingga pada Jumat sore, pelaku L bersama anaknya P menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama anak perempuannya.
“Korban dihentikan paksa, lalu pelaku P menyerang dengan sebilah parang hingga mengenai punggung korban. Setelah itu korban terjatuh ke parit dan langsung dianiaya secara bersama-sama oleh kedua pelaku hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.
Anak korban yang masih berusia 14 tahun, berinisial LFP, menyaksikan langsung peristiwa itu dan segera melarikan diri untuk meminta pertolongan warga sekitar.
Setelah menerima laporan masyarakat, dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres PALI. Perbuatan kedua pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka parah di bagian punggung, leher, tangan, serta tubuh lainnya,” ungkap AKP Nasron Junaidi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian.
Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres PALI berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merenggut nyawa orang lain.
> “Kami mengapresiasi kerja cepat anggota Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Hukum akan menjadi jalan penyelesaian terbaik,”tegas Kapolres PALI melalui Kasatreskim.
Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Polres PALI dan menunggu proses hukum lebih lanjut.(sn/perry)
No comments:
Post a Comment