PALI. SININEWS.COM -- Uang pengganti sebesar Rp200 juta terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri serta Peran Serta Masyarakat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI tahun anggaran 2023 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI untuk dititipkan.
Uang diserahkan secara tunai oleh istri terdakwa Brisvo Diansyah bin Hamid Brisman (BD) kepada Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari PALI, Enggi Elber, SH, MH, disaksikan oleh Kasubsi Intelijen Judistira Yusticia, SH, MH, serta bendahara penerimaan Kejari PALI, Parno Hawarman pada Selasa 28 Oktober 2025.
Uang tersebut kemudian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Bank BRI Nomor 654170072332801 atas nama RPL 144 KN Penukal Abab Lematang Ilir sesuai
Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri PALI Nomor PRINT-1269/L.6.22/Ft.1/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando, SH, MH, menyampaikan bahwa dana tersebut akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa BD. “Kegiatan penitipan uang pengganti berjalan aman dan lancar,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kejari PALI menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas tindak pidana korupsi dan memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.(sn/perry/ril)

No comments:
Post a Comment