PALI. SININEWS.COM -- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mulai mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1 tahun 2025 tentang Orgen Tunggal yang tidak boleh menggelar musik remix serta waktu juga tidak boleh melebihi ketentuan.
Sosialisasi Perda Nomor: 1 tahun 2025 tentang Orgen Tunggal dilakukan Pemkab PALI melalui Badan Kesbangpol pada Senin 10 November 2025 di Guest House Komplek Pertamina Pendopo yang dibuka langsung Bupati Asgianto ST melalui Wakil Bupati Iwan Tuaji.
Pada kegiatan tersebut Wabup menegaskan bahwa apabila Perda dilanggar maka bukan hanya penyelengara hajatan yang dijerat sanksi tetapi juga pemilik Orgen Tunggal juga akan ditindak berupa disita alat musiknya bahkan bisa dicabut izin operasionalnya.
"Pada Perda ini ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat yang menggelar hajatan, diantaranya tidak boleh menggelar musik remix dan mematuhi waktunya. Apabila ini dilanggar tentu saja ada sanksi tegas yang akan diterima," ungkap Wabup.
Diakui Wabup bahwa masih ada perbedaan waktu antara Perda dan izin yang dikeluarkan pihak kepolisian, yakni pada Perda waktu yang dibolehkan batas akhir hingga pukul 22.00 Wib tetapi pada izin dari kepolisian hanya sampai pukul 18.00 Wib.
"Perbedaan waktu antara Perda dan kepolisian nantinya akan dibicarakan lagi, namun nanti pak Bupati yang menentukan waktu batas akhir menggelar hiburan orgen tunggal," imbuhnya.
Dijelaskan Wabup bahwa ketegasan penerapan Perda diberlakukan demi menjaga ketertiban umum dan penyalahgunaan narkoba.
"Ini demi masyarakat juga, dengan membatasi jam penyelenggaraan hiburan menekan penyalahgunaan narkoba, sex bebas dan menghindari angka kriminal lainnya. Dengan diberlakukannya Perda ini kami berharap ketertiban umum tetap terjaga dan semua lapisan masyarakat mendukungnya," harap Wabup.(sn/perry)

No comments:
Post a Comment